Istri Korban Dugaan Pembunuhan di Labura Laporkan Kapolres Labuhanbatu ke Propam Mabes Polri
ARMI juga meminta DPR melakukan pengawasan, LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga dan saksi, serta menghentikan praktik impunitas terhadap aparat negara maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
ARMI menilai dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan terhadap warga sipil bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penghukuman pelaku lapangan. Keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum," pungkas ARMI.








Komentar