Sekilas Info

LBH Medan Ajukan Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan di Polda Sumut

Melalui gugatan itu, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH Medan menegaskan korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait alasan penghentian penyidikan perkara tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga