Sekilas Info

LBH Medan Ajukan Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan di Polda Sumut

Penetapan tersangka tersebut kemudian sempat diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan Heri Rahman ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, permohonan itu ditolak hakim tunggal Monita Honeisty Br. Sitorus melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025.

Meski demikian, menurut LBH Medan, perkara tersebut tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21. Bahkan, penyidik disebut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka hingga akhirnya menghentikan penyidikan perkara tersebut.

LBH Medan menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena sebelumnya penyidik telah menyatakan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka. Karena itu, penghentian penyidikan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini," demikian pernyataan LBH Medan.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan menggugat enam pihak, yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, seorang penyidik, serta seorang penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga