Sekilas Info

Fakta Sidang Pagar Laut Kohod Seret Korporasi Terafiliasi PIK2, KNPI: Kerugian Negara Ditaksir Rp13 T

DAILYKLIK.ID, JAKARTA - Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Noor Azhari, menilai fakta persidangan perkara korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, telah membuka secara jelas peran korporasi dalam rangkaian peristiwa hukum tersebut.

Noor menyampaikan, dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, Majelis Hakim menguraikan keterlibatan perwakilan PT Cakra Karya Semesta, perusahaan yang terafiliasi dengan PT PIK2, dalam proses penawaran dan pembelian lahan yang secara faktual telah berubah menjadi wilayah perairan akibat abrasi laut.

“Majelis Hakim menjelaskan bahwa perwakilan perusahaan yang menjabat sebagai pimpinan eksekutif terlibat langsung dalam kesepakatan harga hingga realisasi pembayaran. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa transaksi dilakukan saat objek tanah secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanah yang dapat disertifikatkan,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia menyebutkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tanah yang telah musnah akibat abrasi secara hukum hapus hak kepemilikannya dan beralih menjadi penguasaan negara.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, wilayah tersebut tetap diproses sertifikasinya dan diperjualbelikan," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: DK
Photographer: Istimewa

Baca Juga