Fakta Sidang Pagar Laut Kohod Seret Korporasi Terafiliasi PIK2, KNPI: Kerugian Negara Ditaksir Rp13 T
Fungsionaris DPP KNPI itu menilai terbuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi, baik berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Konstruksi hukum dalam putusan menyebut adanya satu kesatuan perbuatan yang dilakukan secara sadar oleh para pihak. Ini menjadi dasar penting untuk menilai peran dan tanggung jawab korporasi serta pengurusnya,” katanya.
Noor juga menekankan bahwa Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan pengembangan perkara terhadap pihak lain di luar para terdakwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Noor berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.
“Penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pengelolaan ruang pesisir dan laut yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik,” pungkasnya.








Komentar