Sekilas Info

Fakta Sidang Pagar Laut Kohod Seret Korporasi Terafiliasi PIK2, KNPI: Kerugian Negara Ditaksir Rp13 T

Menurut Noor, kondisi ini menempatkan korporasi bukan sekadar sebagai pembeli akhir, melainkan bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

“Hakim bahkan menegaskan, apabila sejak awal perusahaan menolak pembelian karena mengetahui status objeknya sebagai perairan, maka seluruh proses hukum yang menyimpang tersebut tidak akan terjadi,” katanya.

Kerugian negara dalam perkara ini, sebut Noor, tidak hanya terbatas pada aliran dana, tetapi juga mencakup hilangnya penguasaan negara atas ruang pesisir dan laut. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran awal yang dilakukan PT Cakra Karya Semesta tercatat sebesar Rp16,5 miliar untuk 228 bidang tanah.

"Dengan kesepakatan harga Rp10.000 per meter persegi dan estimasi luas sekitar 1,3 juta meter persegi, nilai ekonomi ruang yang diprivatisasi secara tidak sah diperkirakan mencapai Rp13 triliun. Nilai tersebut mencerminkan kerugian struktural negara, karena ruang laut yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik justru dialihkan menjadi kepentingan privat melalui mekanisme yang melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu, Noor menambahkan kerugian juga timbul dari proses administrasi penerbitan SPPT-PBB.

"Kerugiannya juga timbul dari penerbitan SPPT-PBB, proses administrasi pertanahan, serta hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin pemanfaatan ruang laut yang seharusnya berlaku," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: DK
Photographer: Istimewa

Baca Juga