Sekilas Info

Lemahnya Pengawasan Kepala Daerah Buka Jalan Korupsi Tanah Kohod Pagar Laut Rp16,5 M

Dalam perkara ini, lanjut Noor, majelis hakim juga mencatat adanya transaksi penjualan tanah kepada korporasi dengan nilai Rp16,5 miliar, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hilangnya penguasaan negara atas wilayah pesisir yang secara hukum merupakan perairan laut," tandasnya.

Selain peran Bapenda, Noor pun turut menyoroti tanggung jawab struktural dan politik Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Tangerang saat itu berinisial AZI sebagai pimpinan tertinggi pemerintah daerah. Noor menilai terbitnya SPPT-PBB atas objek bermasalah tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

“Bapenda merupakan bagian dari Pemkab Tangerang dan berada langsung di bawah kendali Bupati. Ketika produk administrasi sepenting SPPT-PBB bisa terbit untuk objek yang secara hukum tidak sah, maka ini menunjukkan kegagalan pengawasan di level kepala daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa majelis hakim dalam putusannya menyatakan pihak-pihak lain di luar para terdakwa yang berperan dalam perkara ini bukan kewenangan hakim untuk menilai, melainkan menjadi ruang pengembangan bagi aparat penegak hukum.

“Ini adalah sinyal hukum yang sangat jelas. Ada fakta dari pertimbangan hakim agar adanya pengembangan perkara, termasuk memeriksa peran pejabat Bapenda dan menelusuri tanggung jawab struktural di Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Devis
Photographer: Istimewa

Baca Juga