Sekilas Info

Guru Besar IPB: Kasus Pagar Laut Tangerang Uji Keadilan Hukum, Pemodal Masih Kebal

Kepala Pusat Kajian Studi Pesisir dan Laut IPB University, Prof Yonvitner.

Yonvitner juga menyoroti lemahnya pengawasan pertanahan serta ketiadaan basis data lahan yang akurat. Kondisi ini menjadi celah utama terjadinya manipulasi sertifikat, termasuk praktik mengubah wilayah laut yang tidak memiliki status kepemilikan menjadi lahan bersertifikat.

“Dalam banyak kasus, laut direkayasa menjadi tanah melalui pemanfaatan KTP masyarakat. Mereka hanya menerima imbalan kecil, tanpa pernah menyadari bahwa hak atas ruang hidupnya telah dialihkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kepala desa kerap dijadikan “ujung tombak” sekaligus korban dalam praktik tersebut. Posisi mereka berada pada lapisan paling lemah dalam struktur kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dikorbankan.

“Penegakan hukum yang transaksional dan tidak menyentuh rantai aktor di belakangnya menunjukkan ketimpangan relasi kuasa. Yang dihukum adalah mereka yang tak punya akses hukum, sementara pemodal dan jejaring di atasnya tetap aman,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, penanganan kasus pagar laut tidak boleh berhenti pada penghukuman “orang suruhan”. Negara, kata dia, harus berani membongkar aktor kunci di balik praktik tersebut serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kebijakan dan penegakan hukum.

“Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi keadilan ekologis serta masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Istimewa

Baca Juga