Merespon Ultimatum Presiden Prabowo ke DJBC: Ahli dan Kuasa Hukum Pajak Tekankan Peran Strategis dalam Efisiensi Fiskal
Tangerang Selatan, Dailyklik.id — Sejumlah ahli dan kuasa hukum di bidang Pajak serta Kepabeanan-Cukai menyoroti pentingnya peran mereka dalam menjaga efisiensi fiskal, terutama menyusul ultimatum Presiden Prabowo Subianto kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam diskusi yang dihadiri Satria Wibawa, Dr. Herdi Munte, Dr. Kurnia Mulia, dan Caesarea Sembiring, para kuasa hukum menekankan bahwa profesional fiskal idealnya mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha. “Pelaku usaha tidak boleh menanggung biaya berlebihan tanpa dasar regulasi, namun negara tetap memperoleh penerimaan yang semestinya,” ujar Satria Wibawa.
Mereka menekankan, hak-hak wajib pajak di bidang kepabeanan dan cukai sama pentingnya dengan hak di bidang perpajakan, termasuk hak keberatan, banding, gugatan, hingga restitusi. Semua mekanisme tersebut dapat dijalankan secara legal untuk mencegah pungutan yang tidak semestinya.
Pentingnya edukasi berkelanjutan bagi pelaku usaha juga menjadi sorotan utama. Menurut Dr. Herdi Munte, pemahaman sejak awal mengenai hak dan kewajiban dapat mencegah sengketa sekaligus memastikan kepatuhan yang efisien. “Pendampingan profesional dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban, sekaligus melindungi hak-haknya dalam proses ekspor-impor, kepabeanan, dan cukai,” ujarnya.
Para kuasa hukum menegaskan, pungutan di luar ketentuan resmi adalah tindakan yang membebani pelaku usaha dan merugikan efisiensi fiskal. Biaya seharusnya bisa ditekan secara legal, asalkan seluruh proses mengikuti ketentuan tarif dan prosedur undang-undang.








Komentar