Putusan Seumur Hidup untuk Tiga Pembunuh Wartawan Rico, LBH Medan Desak Dalang Intelektual Segera Diadili

Dailyklik.id, Medan – Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya di Karo. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan itu belum sepenuhnya menghadirkan keadilan, sebab aktor intelektual di balik kasus ini masih bebas berkeliaran.
Kasus yang menggemparkan publik sejak tahun lalu itu sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, divonis penjara seumur hidup, sedangkan Rudi Sembiring mendapat hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding karena tuntutan hukuman mati tidak dikabulkan.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan seumur hidup untuk Bebas dan Yunus, sekaligus memperberat hukuman Rudi dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa kini sama-sama dipidana penjara seumur hidup.
Meski begitu, Eva Meliani Pasaribu selaku anak korban, bersama LBH Medan dan Komunitas Keadilan Jurnalis (KKJ), menilai masih ada pekerjaan besar yang belum terselesaikan. Mereka menduga kuat ada dalang intelektual, yakni seorang oknum TNI berinisial Koptu HB, yang terlibat karena bisnis judinya kerap diberitakan Rico sebelum kematian tragisnya.
“Oknum tersebut sampai sekarang masih bebas. Padahal kami sudah menyerahkan bukti berupa saksi, surat, dan petunjuk. Laporan ke Pomdam I/BB sudah lebih dari satu tahun, tapi perkembangan kasusnya jalan di tempat,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (3/9/2025).
Komentar