Vonis Ringan Penembak Anak, LBH Medan: Hukum Tajam ke Sipil, Tumpul ke Prajurit
Dailyklik.id, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti vonis ringan terhadap dua anggota TNI AD Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco, yang menembak mati MAF (13) pada 1 September 2024. Majelis Hakim Peradilan Militer Medan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari militer.
Padahal, dua terdakwa lain dari unsur sipil—Agung Pratama alias Sikumbang dan M. Abdillah Akbar—sudah lebih dulu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.
LBH Medan menilai perbedaan mencolok ini menjadi preseden buruk dan mencerminkan tumpulnya penegakan hukum terhadap prajurit militer.
Kejanggalan juga terlihat pada tuntutan Oditur Militer yang hanya menjerat kedua prajurit dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, tanpa melibatkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ironisnya, meski Majelis Hakim akhirnya memutus dengan pasal perlindungan anak, vonis tetap ringan.
Menurut LBH Medan, hal ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan di Peradilan Militer. Militer, sebagai bagian dari negara, seharusnya tunduk pada supremasi sipil, transparansi hukum, dan prinsip perlindungan HAM, khususnya terhadap anak.








Komentar