LBH Medan: Abolisi untuk Tom Lembong Cacat Hukum, Legitimasi Koruptor atau Politisasi Balas Dendam?
Dailyklik.id, MEDAN – Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong menuai badai kritik tajam. LBH Medan secara tegas menyebut langkah itu cacat hukum, tidak tepat, dan justru berpotensi mengukuhkan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut!
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan menyebut, abolisi seharusnya hanya diberikan kepada orang yang telah terbukti bersalah secara hukum tetap, bukan kepada mereka yang belum inkracht seperti Tom Lembong. “Pemberian abolisi justru seolah menyatakan Tom bersalah, padahal belum ada putusan tetap,” tegas Irvan, Rabu (31/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, LBH Medan menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. "Ini bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum!" ucap Irvan lantang.
Menurutnya, tuduhan korupsi kepada Tom Lembong hanyalah cara untuk menjatuhkan lawan politik dengan membungkusnya dalam proses hukum.
Fakta Mengejutkan: Tom Tak Terima Uang dan Tak Ada Niat Jahat!
Dalam persidangan, tak ada bukti Tom menerima uang, dan bahkan niat jahat (mens rea) pun tak terbukti. LBH Medan menegaskan, seharusnya Tom divonis bebas, bukan diberi abolisi yang malah memperkeruh citranya.








Komentar