Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
"Tersangka diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," terang Sumaryono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit telepon genggam, dan empat buku paspor. Tersangka disebut telah menjalankan praktik perekrutan ilegal ini sejak tiga tahun lalu.
Sepanjang 2024 hingga April 2025, Polda Sumut mencatat sedikitnya delapan kasus serupa yang melibatkan pengiriman CPMI tanpa prosedur resmi. Salah satu yang paling menonjol terjadi pada Agustus 2024.
Saat iru terdapat tujuh wanita asal Mandailing Natal digagalkan keberangkatannya ke Timur Tengah, dari pelabuhan tikus di Kota Tanjung Balai.








Komentar