Sekilas Info

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

MS alias Udin, tersangka pengiriman ilegal pekerja migran dari Sergai ke Malaysia.

Petugas melakukan penyergapan dan mendapati enam penumpang di dalam mobil tersebut. Empat di antaranya adalah calon pekerja migran, sementara dua lainnya merupakan sopir dan kernet.

Penyelidikan di lokasi mengungkap bahwa para korban direkrut oleh pria berinisial MS alias Udin. Para CPMI ini dijanjikan pekerjaan sebagai juru masak di Malaysia dengan biaya keberangkatan sekitar Rp5 juta.

Tim gabungan kemudian bergerak ke kediaman tersangka di Desa Nagur, Sergai. Udin berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Photographer: Ist. Dok Polri

Baca Juga