Sekilas Info

Polisi yang Minta THR ke Hotel di Menteng Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

DAILYKLIK.ID, Jakarta – Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang ia buat beredar luas. Surat itu ditujukan kepada sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menyatakan bahwa Aipda Anwar saat ini dalam pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, ia dinonaktifkan, dan personel pengganti telah ditunjuk sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ujar Rezha, Senin (24/3).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa surat permintaan THR itu dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri, tanpa izin atau laporan kepada atasan. Selain itu, surat tersebut tidak diregistrasi secara prosedural.

"Surat itu dibuat sendiri oleh Aipda Anwar sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan, tanpa melaporkan ke pimpinannya dan tidak melalui registrasi surat yang benar," jelas Rezha.

Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kanit Binmas Polsek Menteng serta pihak hotel yang menerima surat tersebut.

Baca Juga