Sekilas Info

Pembatasan Angkutan Barang di Sumut Berlaku 21 Maret – 8 April 2025 

DAILYKLIK.ID, MEDAN – Pemerintah mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada 21 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik selama masa Angkutan Lebaran 2025.

"Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus Panjaitan, Jumat (14/3).

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi meliputi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian, tambang, dan material bangunan.

Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama, termasuk jalur lintas timur, tengah, dan barat, termasuk wilayah wisata seperti Medan-Berastagi serta Pematangsiantar-Parapat.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu

Baca Juga