Pembatasan Angkutan Barang di Sumut Berlaku 21 Maret – 8 April 2025
Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar minyak dan gas, bahan pokok, hewan ternak, uang tunai, kendaraan penanganan bencana, serta angkutan sepeda motor gratis.
Agustinus menegaskan, operator angkutan barang wajib mematuhi kebijakan ini. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang. Dishub Sumut juga akan melakukan sosialisasi, termasuk melalui jembatan timbang, agar seluruh operator memahami aturan tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pengusaha mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik. "Pembatasan ini sudah kami sampaikan sejak jauh hari, karena ini merupakan kegiatan tahunan yang sudah bisa diprediksi," ujarnya.
Ia menegaskan, prioritas utama pada Lebaran 2025 adalah memastikan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lancar. (*)








Komentar