Eks Komisioner Kompolnas: DPR Tidak Berhak Copot Kapolri, Itu Wewenang Presiden

DAILYKLIK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024, Poengky Indarti mengingatkan, DPR tidak memiliki wewenang untuk mencopot Kapolri. Menurut Poengky, jika DPR berani melakukannya, itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya hanya bisa dilakukan oleh Presiden, bukan oleh DPR," ujar Poengky.
DPR Hanya Berfungsi Mengawasi
Poengky menegaskan, fungsi DPR sebatas melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. DPR tidak bisa memperluas perannya hingga mencopot Kapolri.
"Dalam reformasi Polri, jelas disebutkan, Polri berada di bawah Presiden secara langsung. Jika DPR tetap memaksakan kewenangan ini, maka itu dianggap sebagai intervensi terhadap hak Presiden," tambah Poengky.
Ia juga menilai, Presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk menunjuk atau memberhentikan Kapolri. DPR hanya berperan memberikan masukan dan persetujuan saat Presiden mencalonkan Kapolri, tetapi tidak memiliki hak mencopotnya
Komentar