Sekilas Info

Eks Komisioner Kompolnas: DPR Tidak Berhak Copot Kapolri, Itu Wewenang Presiden

Revisi Aturan DPR

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam revisi tersebut, DPR diberi kewenangan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang pernah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan, aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi kinerja pejabat, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mahkamah Agung (MA). Jika kinerja mereka dianggap kurang memuaskan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

"Dengan tambahan pasal 228A, DPR dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat paripurna," jelas Bob Hasan.

Namun, Poengky menegaskan, kewenangan ini tidak berlaku untuk Kapolri. Menurutnya, wewenang penuh atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap ada di tangan Presiden.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga