Kasus Benteng Hulu, Sebelum Tewas MHS Dipukuli dan Dibanting Serda RP ke Rel
Saat MHS ingin naik kembali ke jembatan, Serda RP mencengkeram bajunya serta membantingnya ke rel kereta api. Setelah dibanting, MHS juga kembali dipukuli Serda RP.
Akibat tindakan kekerasan tersebut MHS mengalami pendarahan di bagian kepala. Luka-luka lebam juga terdapat di sekujur tubuhnya, mulai dari dada, tangan sampai kaki.
Sang ibu, Lenny Damanik, yang ketika itu masih berduka atas kematian ayah MHS, merasa banyak kejanggalan dengan kematian anaknya di rumah sakit. Hingga kemudian masalah ini dilaporkannya ke Polsek Medan Tembung.
Namun Polsek Tembung meminta Lenny melaporkan kejadian itu ke Denpom I/5 Medan karena kasus tersebut melibatkan personel TNI AD. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan Lenny ke Denpom dengan nomor register TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Kemudian Denpom meningkatkannya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Denpom menetapkan Serda RP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun Irvan mengeritik Kodam I Bukit Barisan dalam penetapan status tersangka itu. Sebelumnya, dia mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga kejanggalan dalam penetapan Serda RP sebagai tersangka.








Komentar