Kasus Benteng Hulu, Sebelum Tewas MHS Dipukuli dan Dibanting Serda RP ke Rel
LBH Medan, selaku Kuasa Hukum korban, menilai penetapan Serda RP sebagai tersangka dengan dugaan kesalahan atau kealpaan, tidak tepat. Kodam Bukit Barisan diminta merevisi jerat hukum yang digunakan menjadi dugaan tindak pidana penyiksaan.
Kemudian Kodam Bukit Barisan tidak mengikutsertakan penggunaan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kodam dinilai sepatutnya mengikutsertakan UU tersebut karena pada saat kejadian, korban masih di bawah umur.
Adapun kejanggalan ketiga, Kodam Bukit Barisan tidak menahan tersangka. Terkait dengan ini diminta agar dilakukan penahanan terhadap tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan.








Komentar