Lagi, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu
DAILYKLIK.ID, MEDAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II. Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menahan lima tersangka dugaan korupsi dalam perkara yang sama.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dihubungi, Senin (9/12/2024) mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu dengan nilai anggaran Rp34.301.538.000, dimana salah satu Sub Kontraktor yaitu tersangka berinisial LD sebagai Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey serta War Room.
Sementara tersangka berinisial Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia diketahui berperan sebagai pihak yang membuat penawaran, lalu melakukan survey lokasi yang akan digunakan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
"Total kegiatan yang di sub kontraktor kan dengan nilai Rp19.220.000.000 termasuk PPn, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang," kata Adre.
Lanjut Andre menyebut, bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dan hasil temuan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan kerugian negara senilai Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima PT Lusavrinda Jayamadya, serta adanya temuan dari Ahli IT Politeknik Medan yang dianggap tidak sesuai ketentuan untuk PT Angkasa Pura Solusi.
"Karena dalam penawaran dan pembuatan harga perkiraan satuan OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL)," paparnya.
Komentar