Sekilas Info

Lagi, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Lagi, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Sementara, akibat perbuatan tersangka Y sebagai sub kontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kuala Namu, Negara mengalami kerugian senilai Rp797.297.018,00 serta dinyatakan pekerjaannya dianggap total loss.

Andre menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut, serta dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini (Senin (09/12/20240) sampai dengan 28 Desember 2024 di Rutan Klas I Medan," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi

Baca Juga