Sekilas Info

Bank Tanah: Jembatan Menuju Swasembada Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Bentangan sawah dengan latar gunung di Toba. Credit Foto: Rinto Tampubolon

Oleh: Mayasari, S.H., M.Kn. *)

MIMPI BESAR NEGARA KITA adalah kemakmuran rakyat. Itulah amanat konstitusi yang terpatri dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam, wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ibarat Avatar Aang, sebagai pemegang kendali, negara harus bisa memastikan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam seoptimal mungkin untuk memakmurkan rakyatnya.

Dalam upaya “memakmurkan” itulah, pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran menggulirkan program Asta Cita yang salah satu fokusnya adalah swasembada pangan dan pemberantasan kemiskinan.

Namun, bagaimana mewujudkan swasembada pangan di tengah ketimpangan akses terhadap lahan produktif? Di sinilah peran penting pemerintah melalui Bank Tanah Indonesia berupaya memastikan pengelolaan tanah yang adil dan bermanfaat untuk kesejahteraan bersama.

Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Ia menjadi alat strategis dalam mendukung reforma agraria. Tujuan utamanya adalah menata ulang kepemilikan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk memperkuat swasembada pangan dan mengentaskan kemiskinan.

Sebagai badan hukum khusus, Bank Tanah bertugas mengelola tanah negara secara transparan, akuntabel, dan non-profit. Fungsi utamanya mencakup perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga redistribusi tanah secara berkeadilan dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga