Sekilas Info

Bank Tanah: Jembatan Menuju Swasembada Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Bentangan sawah dengan latar gunung di Toba. Credit Foto: Rinto Tampubolon

Tanah yang dialokasikan sering kali berasal dari tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Tanah-tanah ini kemudian diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan agraria, termasuk mendukung sektor pertanian.

Hingga saat ini, Bank Tanah memiliki aset tanah seluas 19.409,6 hektare yang tersebar di 30 kabupaten/kota. Dalam praktiknya, tanah tersebut dialokasikan untuk pertanian, seperti di Cianjur (964,98 hektare) dan Sambas (107,33 hektare), serta hortikultura di Lombok Timur (1 hektare).

Namun, sebagian besar redistribusi justru terkonsentrasi pada kawasan perkebunan, seperti di Tapanuli Selatan (916 hektare) dan Poso (6.647,35 hektare). Ini menunjukkan tantangan besar dalam memastikan alokasi yang lebih merata dan produktif bagi sektor pangan.

Bentang sawah di tepi Danau Toba, lokasi Balige. Credit Foto: Dedy Hutajulu

Pemerintah menetapkan bahwa 30 persen tanah negara harus dialokasikan untuk kawasan ketahanan pangan. Langkah ini menjadi solusi konkret untuk mendukung petani gurem, meningkatkan produksi pangan, dan mengurangi ketergantungan impor. Dengan mengelola lahan yang sebelumnya tidak produktif, Bank Tanah memainkan peran sentral dalam mendorong Indonesia menuju swasembada pangan.

Namun, tugas ini bukan tanpa tantangan. Filsuf hukum Gustav Radbruch mengingatkan pentingnya keseimbangan tiga hal: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks ini, keberadaan Bank Tanah harus mampu mengakomodasi ketiganya, menjadi instrumen yang memastikan redistribusi tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga