Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Polda Sumbar Tahan Pelaku dan Beberkan Motif di Konferensi Pers
DAILYKLIK.ID, Padang – Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34).
Peristiwa tragis ini diduga dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar (57). Konferensi pers digelar di Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024), dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa tim gabungan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 22 November 2024.
“Tim kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara. Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka, AKP Dadang Iskandar, kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Komentar