Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Polda Sumbar Tahan Pelaku dan Beberkan Motif di Konferensi Pers
Dirkrimum mengungkapkan bahwa motif sementara dari tindakan pelaku adalah ketidakpuasan terhadap korban yang sebelumnya melakukan penegakan hukum terhadap rekan pelaku.
“Namun, pemeriksaan terus kami dalami untuk memperkuat pembuktian dan memahami konteks lebih lengkap,” jelasnya.
Selain aspek pidana, kasus ini juga melibatkan proses etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa Propam Polda Sumbar telah memulai pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka berpotensi diberhentikan secara tidak hormat sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kami memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini. Penyidikan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan ahli untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kombes Pol. Andry.








Komentar