Sekilas Info

Polisi Tembaki Para Pelaku “Otak” Curanmor di Medan

Ilustrasi.

Kemudian S alias Adi, 51, warga Batang Kuis, serta MIP, 38, warga Titi Kuning, Gang Suka Tirta, Medan Johor, Medan. Lalu YS alias Yosafat, 28, warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, Medan, serta BS, 31, dan RMR, 22.

Selain menjadi otak pelaku, mereka juga berperan mencari dan menjual kendaraan curiannya ke penadah. Sebagian besar dari mereka juga merupakan residivis atas kasus serupa.

"Kami menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," pungkas Gidion.

Tingkat kejahatan curanmor di Kota Medan tercatat mengalami tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Curanmor bahkan termasuk salah satu tindak kejahatan yang dominan di Medan dan pada beberapa kasus bahkan melibatkan sindikat yang terorganisir.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis A Karmoy

Baca Juga