Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelaku Promosi Judi Online di Media Sosial

DAILYKLIK.ID, Sukabumi — Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku promotor situs judi online dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).
Kedua pelaku berinisial I dan S, yang sama-sama berusia 18 tahun, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatan mereka, yang didasari motif ekonomi.
Samian menjelaskan, kedua pelaku mempromosikan situs judi online melalui unggahan di Instagram dua kali sehari.
Mereka bekerja di bawah kontrak tiga bulan yang diperbarui secara rutin, dengan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan yang ditransfer melalui e-money.
Pendapatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas mereka telah berlangsung selama lima bulan.
Barang bukti yang diamankan meliputi handphone yang digunakan untuk promosi, tangkapan layar akun Instagram pelaku, serta halaman situs judi online dragstoreside dan indosultan188.
Polisi juga mengamankan pesan WhatsApp dari admin yang memberikan arahan kepada kedua pelaku.
Komentar