Sekilas Info

Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelaku Promosi Judi Online di Media Sosial

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan UU No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement yang berpotensi melanggar hukum. (*)

Selanjutnya 1 2
Penulis: Idris Andriansyah
Editor: Dedy Hu
Photographer: Idris Andriansyah

Baca Juga