Sekilas Info

Dituduh Lakukan Penipuan, Ketum HIPMI USK Adukan Partner Bisnisnya ke Polda Metro Jaya

Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto. Ist)

"Kejadian PMH itu terjadi pada saat ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit," sambung Haekal menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya juga melampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan.

Haekal juga menyayangkan tindakan DN yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence).

"Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, serta telah memalsukan tujuh surat Invoice, itukan salah," tegasnya.

"Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah," imbuhnya.

Dia menyebut, atas tuduhan tersebut kliennya telah mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai satu miliar rupiah.

Disamping itu, lanjut Haekal, pihaknya juga telah membuat pengaduan (dumas) tertulis kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai Pasal 378 KUHP jounto. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap DN, AD dan HFA.

"Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu," ujarnya.

Akibat hukum atas tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, sebut Haekal, kliennya mengalami kerugian materiil dan Immateriim sebesar tiga miliar rupiah.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga