LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut Terkait Penanganan Kasus Korupsi PPPK Langkat
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti lambatnya proses penyerahan dua tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) sejak September 2024, namun belum juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut LBH Medan, tindakan ini dianggap melanggar prinsip profesionalisme dan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Karena itu, kami merasa perlu melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut guna memastikan tegaknya hukum dan hak asasi manusia dalam penanganan kasus korupsi terkait PPPK di Langkat ini," tambah Irvan.
LBH Medan berharap langkah ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para guru honorer di Langkat yang terkena dampak dari kasus ini. (*)








Komentar