Sekilas Info

LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut Terkait Penanganan Kasus Korupsi PPPK Langkat

DAILYKLIK.ID, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri.

"Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2023," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, kepada wartawan, pada Rabu (23/10/2024).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya 103 guru honorer di Langkat melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proses seleksi PPPK tersebut.

Polda Sumut kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi; Kepala BKD Langkat, Eka Depari; Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, Alek Sander; serta dua Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.

Namun, LBH Medan menyoroti keputusan Polda Sumut yang tidak menahan para tersangka dengan alasan mereka dianggap kooperatif. "Kami menilai hal ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama di antara para guru honorer yang berjuang untuk keadilan," jelas Irvan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga