Sekilas Info

Sutrisno Pangaribuan: KPU Medan Tidak Miliki Dasar Hukum Hapus Gelar Profesor Ridha Dharmawijaya

Sutrisno Pangaribuan

DAILYKLIK.ID, Medan – Kader PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang tidak mencantumkan gelar Profesor (Prof) pada nama Ridha Dharmawijaya, calon Wali Kota Medan dari PDI Perjuangan nomor urut 2.

Menurut Sutrisno, tindakan KPU ini tidak memiliki dasar hukum dan diduga merupakan hasil tekanan dari pihak tertentu yang khawatir akan kekalahan di Pilkada jika gelar Prof tetap dicantumkan.

Sutrisno menuding pihak yang memberi tekanan kepada KPU Medan adalah pihak yang sama dengan yang mempengaruhi KPU Sumut untuk menghapus zonasi kampanye sehari setelah pengundian nomor urut pasangan calon.

Ia menyebut KPU Medan dan KPU Sumut sebagai “penghapus” dan menyindir bahwa keduanya layak mendapat "penghargaan" atas tindakannya.

Sutrisno juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap calon lain yang memiliki gelar Profesor, seperti Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD di Pilpres 2024. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU Medan untuk menghapus gelar Prof. Ridha, mengingat gelar tersebut diakui dalam dokumen kependudukan seperti KTP.

Ia memperingatkan, penghapusan gelar Prof. dari nama Ridha berpotensi menurunkan partisipasi pemilih, terutama pendukung Ridha yang mungkin kecewa dan tidak menggunakan hak pilihnya jika gelar tersebut tidak tercantum di surat suara.

Sutrisno meminta Bawaslu Medan untuk menindaklanjuti masalah ini berdasarkan konstitusi dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun demi menjaga integritas demokrasi di Kota Medan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga