Kadis Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Langkat Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPPK 2023
DAILYKLIK.ID, Medan – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
"Betul, hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (13/9).
Adapun rincian ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat, SA, Kepala BKD, ESD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, AS. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS. Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," pungkasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait laporan dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK yang diajukan oleh 103 guru honorer Langkat yang tidak lolos seleksi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah di Langkat sebagai tersangka. Namun, selama lebih dari lima bulan, aktor intelektual di balik kecurangan ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan dari para guru honorer yang melakukan aksi sebanyak enam kali untuk menuntut penetapan aktor intelektual akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan tiga pejabat tersebut sebagai tersangka.
Komentar