Kadis Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Langkat Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPPK 2023
Menanggapi penetapan tersangka ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan ketiga pejabat tersebut, serta dua kepala sekolah yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
LBH Medan juga menduga masih ada aktor intelektual lain yang berperan sebagai dalang utama dalam kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023, dan meminta Polda Sumut mengungkap kebenaran tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan Kepala BKD ini menunjukkan bahwa kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat 2023 bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang telah merugikan ratusan guru honorer. Kecurangan tersebut bertentangan dengan berbagai aturan hukum, termasuk UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Tipikor," Irvan Saputra dari LBH Medan.
LBH Medan berharap agar para tersangka memberikan keterangan secara terbuka mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi para guru honorer Langkat.








Komentar