Sekilas Info

Kadis Kesehatan Aceh Besar Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen P3K

Ilustrasi

DAILYKLIK.ID, ACEH BESAR - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada pemerintahan Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar.

Tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi SIK, MH membenarkan penetapan ketiga tersangka.

"Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHPidana," kata AKP Donna kepada wartawan, Selasa (25/3/2025), di Kota Jantho.

Donna menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan juga telah menyita beberapa barang bukti.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Yoseph Pencawan

Baca Juga