Kadis Kesehatan Aceh Besar Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen P3K
Penyidik, sebut Donna, juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketuga tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN dijerat Pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana.
Hingga berita ini disiarkan, Kadis Kesehatan Aceh Besar, Anita, belum berhasil dikonfirmasi, wartawan telah menghubungi nomor telepon selular miliknnya namun tidak aktif. (*)
Selanjutnya 1 2








Komentar