Sekilas Info

Guru Besar dan Akademisi Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa 103 Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

DAILYKLIK.ID, Medan– Sejumlah Guru Besar, Akademisi, dan Dekan Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Sumatera mengajukan Amicus Curiae atau "Sahabat Peradilan" dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terkait 103 guru honorer di Langkat yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pengajuan Amicus Curiae ini dilakukan oleh delapan tokoh akademisi yang terdiri dari:

1. Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum – Guru Besar Universitas Dharmawangsa dan Pemerhati Hukum Sumatera Utara
2. Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

3. Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum – Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
4. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum – Dosen Program Doktor Ilmu Hukum UMSU
5. Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H – Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa

6. Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H – Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area
7. Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H – Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara

8. Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H – Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Devis Karmoy

Baca Juga