Guru Besar dan Akademisi Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa 103 Guru Honorer Langkat di PTUN Medan
Penyerahan Amicus Curiae dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Kusbianto dan diterima oleh Plt. Panitera Muda PTUN Medan, Zulkifli Roni, S.H., M.H.
Menurut Prof. Kusbianto, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perjuangan panjang para guru honorer Langkat yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak berwenang.
"Kami merasa terpanggil untuk mendukung perjuangan para guru honorer yang telah dirugikan oleh birokrasi yang buruk dan kecurangan dalam seleksi PPPK 2023," kata Kusbianto.
Para akademisi ini berharap bahwa Amicus Curiae mereka dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus sengketa yang sedang berlangsung. Mereka juga menekankan pentingnya hakim PTUN Medan memutuskan berdasarkan fakta persidangan, aturan hukum, dan keadilan, mengingat nasib para guru yang telah berjuang lama.
Sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN, yang akan diputus pada 26 September 2024, memuat bukti-bukti yang menunjukkan adanya kesalahan besar dalam proses seleksi, yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023, serta berbagai regulasi internasional.
Para akademisi berharap, keputusan nanti akan memberikan keadilan bagi 103 guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan seleksi PPPK tahun 2023. (*)








Komentar