Seleksi PPPK Cacat Hukum, PTUN agar Kembalikan Hak Guru Honorer Langkat
Dailyklik.id, MEDAN - LBH Medan berharap agar PTUN mengembalikan hak-hak para guru honorer peserta seleksi PPK Langkat. Hak-hak mereka perlu dikembalikan karena dalam persidangan dinilai sudah jelas terlihat proses seleksi tersebut cacat hukum.
"Sejatinya majelis hakim mengembalikan hak-hak orang lain (guru honorer/Penggugat) yang telah dirugikan Pemerintah Kabupaten Langkat (Tergugat," ungkap Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sabtu (31/8).
Menurut dia, pada persidangan Kamis (29/8) dengan agenda pembuktian terakhir bagi para pihak atau sidang langsung dalam sengketa PPPK Langkat Tahun 2023, cacat hukum dalam proses seleksi semakin jelas terbukti.
Pada persidang dilakukan penyerahan bukti surat tambahan bagi para pihak dan bukti Tergugat II intervensi yang ditunda di sidang sebelumnya. Pada kesempatan itu kuasa hukum Tergugat II Intervensi memberikan bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda diberikan kepada majelis hakim.








Komentar