Sekilas Info

Seleksi PPPK Cacat Hukum, PTUN agar Kembalikan Hak Guru Honorer Langkat

Sidang PTUN sengketa Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, di PTUN Medan, Kamis (29/8).

Saat itu Hakim Ketua bertanya sudah berapa bukti surat yang telah diberikan kepada hakim. Penasihat Hukum Tergugat II Intervensi mengatakan jumlah bukti surat yang diberikan ke hakim dari sebanyak 160 orang.

Namun setelah hakim mengecek, hanya terdapat bukti surat dari 147 orang, bukan 160. Sementara jumlah total pihak Tergugat II Intervensi sebanyak 247 orang, dengan kata lain, mereka yang tidak memberikan surat bukti mencapai 100 orang.

LBH Medan, selaku kuasa hukum para Penggugat, menilai jika hal tersebut bentuk ketidakseriusan dan ketidaksiapan Tergugat II intervensi dalam menghadapi perkara a quo. Hal ini juga menggambarkan bahwa 100 orang Tergugat II intervensi hanya ikut-ikutan.

Tidak bersungguh-sungguh mengetahui mengenai Tergugat Intervensi dalam perkara ini. Diduga LBH Medan, ada intervensi yang mengharuskan mereka ikut dalam sengketa tersebut.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga