Seleksi PPPK Cacat Hukum, PTUN agar Kembalikan Hak Guru Honorer Langkat
Senada dengan itu, saksi dari Kementerian Pendidikan yang juga pernah dihadirkan Tergugat, menegaskan panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Langkat tidak boleh mengubah jadwal dan tahapan secara sepihak. Karena itu, proses SKTT pada penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, menurut LBH Medan, harus batal demi hukum atau tidak pernah ada.
"Maka itu majelis hakim harus memperbaikinya dengan mengembalikan hak-hak orang lain yang telah dirugikan Pemerintah Kabupaten Langkat," pungkas Irvan.








Komentar