Pemkab Langkat Diduga Langgar Hak Asasi Manusia dalam Seleksi PPPK 2023
DAILYKLIK.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menerbitkan rekomendasi mengejutkan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Dalam surat Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak atas pekerjaan, hak atas informasi, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Temuan tersebut mengungkap adanya kesewenangan dalam pelaksanaan Surat Keterangan Tidak Terjadwal (SKTT) dan kurangnya sosialisasi mengenai proses seleksi, yang dianggap sebagai mal administrasi. Selain itu, terdapat laporan mengenai pemecatan tidak sah terhadap seorang guru yang berani melaporkan kecurangan dalam proses seleksi PPPK.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai bahwa temuan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar peserta seleksi.
“Pemerintah Kabupaten Langkat harus segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, kami mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektual dari pelanggaran ini dan melakukan penahanan,” ujar Irvan, Senin (5/8/2024).
Saat ini, baru dua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, yang memegang peran penting dalam penyelenggaraan seleksi, masih berstatus sebagai saksi.
Plt. Bupati Langkat, yang diumumkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelulusan, juga belum diperiksa.
LBH Medan menuntut agar pemkab Langkat dan Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan dan melindungi hak-hak peserta seleksi.
Komentar