Anak Korban Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI ke PUSPOM AD

dailyklik, Jakarta - Penyidik Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru, berinisial BG, dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban, didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis, melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI ke PUSPOM AD TNI di Jakarta, pada Jumat (12/7).
Pelaporan ini merupakan upaya untuk mengusut tuntas kasus yang menewaskan Rico.
“Hari ini kami datang ke PUSPOM AD bersama Kontras, Bakumsu, dan KKJ untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga melibatkan anggota TNI. Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan melalui keterangan tertulis, Kamis (18/07).
Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT dan dilengkapi bukti-bukti seperti keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimpinan redaksi untuk menurunkan berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis oleh korban.
Bukti lainnya adalah screenshot percakapan antara korban yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, serta laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan oknum TNI berinisial HB hingga terjadinya pembakaran.
“Saya berharap kepada TNI agar kasus yang menimpa keluarga saya segera diusut tuntas. Kami membawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.
Komentar