Sekilas Info

Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

DAILYKLIK.ID, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Ketiganya, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A. Argus, menegaskan bahwa tuntutan ini memperkuat fakta bahwa pembunuhan terhadap Rico memang direncanakan dengan matang.

"Jaksa tidak mungkin menuntut hukuman mati tanpa dasar yang kuat. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa memang memiliki niat menghabisi korban. Mereka memantau rumahnya, membeli bahan bakar, lalu membakar kediaman korban. Itu jelas tindakan yang sudah direncanakan," kata Array, Selasa (17/3/2025).

Namun, Array menilai bahwa masih ada pihak lain yang belum tersentuh hukum, yaitu Koptu HB, seorang oknum TNI yang disebut sebagai dalang dalam kasus ini.

"Kami mendesak Pomdam I/Bukit Barisan segera memproses Koptu HB. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan, tetapi hingga kini belum ada perkembangan. Jangan sampai kasus ini terhenti hanya di tiga pelaku, sementara aktor utamanya masih bebas," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu

Baca Juga