Anak Korban Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI ke PUSPOM AD
LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dilakukan secara ilmiah melalui Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini menggabungkan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa kasus ini, meminta Puspom AD TNI menindaklanjuti laporan Eva M. Pasaribu, mengungkap motif pelaku dan otak pelaku pembakaran secara terang-benderang, serta mengimbau jurnalis dan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini.








Komentar