Sekilas Info

LBH Medan Nilai Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat “Jalan di Tempat”

Dailyklik.id, MEDAN - LBH Medan menilai penanganan kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat oleh Polda Sumut tidak mengalami perkembangan berarti. Hingga kini hanya dua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setengah tahun berlalu, laporan polisi guru-guru honorer Langkat di Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 tidak juga mengungkap aktor intelektualnya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Sabtu (15/6).

Menurut dia, penanganan atas laporan polisi atau pengaduan masyarakat yang dibuat pada 24 Januari 2024 lalu sampai sekarang hanya menetapkan dua orang kepala sekolah sebagai tersangka. Hal itu didasarkan pada surat bernomor B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Maret 2024.

Polda Sumut menetapkan Awaluddin, Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, dan Rohayu Ningsih, Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat. Namun dengan alasan kooperatif, tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan hanya wajib lapor.

LBH Medan menilai hal itu menggambarkan Polda Sumut tidak profesional, memberi keistimewaan kepada tersangka dan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Bahkan Polda Sumut dinilai telah membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga