Sekilas Info

LBH Medan Nilai Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat “Jalan di Tempat”

"Secara hukum, berdasarkan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015, SPDP wajib diberikan kepada korban dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke penyidikan," jelas Irvan.

Dia menilai penanganan kasus ini berbanding terbalik dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batubara. Yang mana di Madina dan Batubara, sejumlah pejabat daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Loyonya penanganan kasus itu membuat LBH Medan menilai Polda Sumut juga telah menabrak Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Karena itu Irvan pun berharap agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga