LBH Medan Nilai Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat “Jalan di Tempat”
"Ke depannya, para pelaku korupsi di Sumut bersikap kooperatif saja biar tidak ditahan," imbuh Irvan.
LBH Medan, lanjut dia, sejak awal menduga kedua tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektual dari kasus ini. Dugaan itu terutama berpijak dari fakta bahwa keduanya bukan merupakan pengambil keputusan atau tidak berwenang memutuskan hasil seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Pihak yang berwenang dalam hal ini menurut Irvan adalah Pj Bupati melalui penilaian Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat. Hal itu mengacu pada Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo Kepmenpan-RB Nomor 649 Tahun 2023.
Bahkan hingga kini Polda Sumut tidak kunjung memeriksa Pj Bupati meski sudah memanggil 40 orang saksi untuk dimintai keterangan. Kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga belum pernah disampaikan kepada korban.








Komentar